Kecuali alasan medis, Indonesia termasuk salah satu negara yang tidak
mengijinkan pengguguran kandungan dengan teknik apapun. Hal ini memang
banyak dilatar belakangi oleh pendapat agama tenang cara menggugurkan
kandungan baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha maupun kepercayaan
yang lain. Terlepas dari pada itu di negara lain seperti Amerika
ternyata terdapat satu buah kubu yang mendukung pengguguran kandungan
dan satu buah kubu lain yang menentang cara menggugurkan kandungan.
Kubu yang mendukung pengguguran kandungan beralasan bahwa semua
kehidupan ini berdasarkan atas azas pilihan (choice), karena itu seorang
ibu berhak memilih apa yang baik untuk dirinya. Sedangkan kubu yang
menentang cara pengguguran kandungan lebih condong pada agama dimana
semua berhak untuk hidup termasuk janin di dalam kandungan.
Pengguguran kandungan sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Metode pengguguran kandungan tersebut dibagi sesuai dengan umur
kandungan itu sendiri sehingga tata cara pengguguran kandungannya pun
berbeda-beda. Berikut adalah cara menggugurkan kandungan yang
dilaksanakan dengan tindakan medis tertentu :
Metode Penyedotan (Suction Curettage) - (lihat resiko)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan menggunakan mesin penyedot
dengan ujung tajam untuk membunuh janin dan memotong janin menjadi
bagian kecil. Bersama dengan bagian kecil tersebut plasenta kemudian
disedot hingga terkumpul dalam satu wadah khusus berupa botol.
Metode D&C - Dilatasi dan Kerokan - (lihat resiko)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan menggunakan pisau tajam
terbuat dari baja yang digunakan untuk memotong-moting tubuh kecil janin
hingga menjadi serpihan-serpihan kemudian diakhiri dengan pembersihan
menggunakan alat keruk untuk mengerok plasenta yang tertanam di dinding
rahim
Menggunakan PIL RU 486 - (lihat resiko)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan cara mengkonsumsi PIL berisi
hormon yang menekan pertumbuhan janin dan menghambat alur makanan dari
plasenta ke janin sehingga janin tidak berkembang hingga mati dan keluar
dengan sendirinya dari tubuh wanita.
Suntikan Methotrexate (MTX) - (lihat resiko)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan cara memberi suntikan MTX yang
bersifat racun kepada wanita dengan tujuan meracuni janin di dalam
rahim sehingga janin mati di dalam rahim dan keluar dari tubuh wanita.
Metode Dilatasi dan Evakuasi (D&E) - (lihat resiko)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan menggunakan pisau baja tajam
dan alat berupa tang untuk memotong dan menghancurkan tulang-tulang
janin hingga berkeping-keping kemudian diangkat satu demi satu hingga
bersih dari dalam rahim wanita.
Metode Racun Garam (Saline/Salt Poisoned) - (lihat resiko)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan cara mengganti sebagian air
ketuban wanita dengan larutan garam yang bersifat racun dengan tujuan
meracuni organ janin hingga tampak seperti terbakar dan berwarna hitam.
Kami ingatkan cara menggugurkan kandungan seperti yang kami ulas diatas
merupakan hal-hal yang memiliki efek samping baik dari segi fisik maupun
mental. Untuk itu pertimbangkan terlebih dahulu dengan dokter anda mana
yang baik untuk anda dan keluarga. Karena banyaknya resiko pengguguran
kandungan inilah, Indonesia hanya mengijinkan aborsi bila ditemukan
indikasi medis serius yang mengharuskan dilakukan pengguguran kandungan.
Cara untuk mencegah kehamilan masih
lebih baik daripada melakukan tindakan aborsi yang hanya melukai ibu
secara fisik dan mental. Masyarakat beragama tidak hanya Islam, Kristen,
Katolik, Hindu dan Budha menentang praktek aborsi/pengguguran kandungan
dimanapun di Indonesia. Bila ada klinik aborsi/pengguguran kandungan
yang melakukan praktek ini maka hal itu dapat dipastikan ilegal dan
resiko yang harus ditempuh oleh wanita sangat tinggi dari mulai
pengangkatan rahim sampai pendarahan hebat yang berakibat pada kematian
pada wanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.